KALIMANTAN BARAT — Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku karhutla mulai dijalankan. Empat korporasi di Kalimantan Barat kini masuk penyelidikan atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo setelah melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026). Presiden menegaskan, penindakan harus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun perusahaan.
“Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” kata Prabowo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya.
Arahan itu kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum di lapangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut empat korporasi di Kalimantan Barat telah masuk tahap penyelidikan.
“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” ujar Prasetyo di lokasi yang sama.
Menurut Prasetyo, penanganan karhutla menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Presiden bahkan memberikan penekanan mengenai persoalan tersebut dalam dua kali rapat terbatas (ratas) yang berlangsung pada hari yang sama.
Penegakan hukum, kata Prasetyo, tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung melakukan pembakaran di lapangan. Pemerintah juga akan menelusuri pihak yang memberikan perintah atau arahan untuk membuka lahan dengan menggunakan metode pembakaran.
“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” kata Prasetyo.
Dengan demikian, penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Pihak yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan atau memberikan instruksi pembakaran juga menjadi bagian dari penelusuran aparat apabila ditemukan unsur pidana.
Prasetyo menegaskan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Penindakan akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti memberikan arahan untuk membakar lahan.
“Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Masuknya empat korporasi di Kalimantan Barat ke tahap penyelidikan menjadi tindak lanjut atas komitmen pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla melalui jalur hukum. Proses tersebut selanjutnya akan berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana terkait karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan diproses sesuai aturan. Penindakan juga diarahkan kepada pihak yang terlibat dalam pemberian perintah pembukaan lahan dengan cara membakar apabila unsur pelanggarannya terbukti.





