JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan pengusaha menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) di dalam sistem perbankan nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Maret 2025.
“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan devisa bagi pembangunan nasional, memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa selama ini banyak devisa hasil ekspor SDA yang disimpan di luar negeri, sehingga manfaatnya bagi perekonomian nasional tidak optimal.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan baru guna memastikan dana tersebut berputar di dalam negeri.
Kewajiban penyimpanan DHE ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan, mengacu pada ketentuan PP No. 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan devisa hasil ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS pada 2025, dan lebih dari 100 miliar dolar AS dalam setahun penuh implementasinya.