Live Program UHF Digital

Putusan MK Bocor, Gus Imin: Yang Penting Tak Potensi Tunda Pemilu

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin), merasa terkejut dan heran setelah membaca berita tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 yang akan digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Berita tersebut telah menjadi perbincangan hangat di sejumlah media dan bersumber dari pernyataan Denny Indrayana, seorang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini berprofesi sebagai advokat.

“Dalam berita yang beredar mengenai putusan MK tentang sistem proporsional tertutup, terlepas benar atau tidaknya informasi tersebut, saya merasa heran bagaimana keputusan MK bisa bocor sebelum dibacakan di persidangan,” kata Gus Imin pada hari Minggu (28/5/2023).

Menurut Gus Imin, kebocoran tersebut bukan hanya menciptakan kegaduhan publik, tetapi juga dapat mencoreng reputasi MK. Oleh karena itu, ia mendorong MK untuk segera melakukan investigasi dan mengungkap sumber kebocoran putusan tersebut.

“MK harus menyelidiki kasus ‘kebocoran’ ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena MK memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa Pilpres. Jika terkesan bahwa MK dapat diintervensi dan putusannya bocor, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada MK. Akibatnya, sengketa Pilpres dapat berujung pada konflik jalanan,” tegas Gus Imin.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, yang juga merupakan anggota PKB, tidak mempermasalahkan materi keputusan MK mengenai sistem Pemilu 2024. Ia yakin bahwa MK memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan keputusan terbaik.

“Terkait dengan isi keputusan MK, apapun keputusannya, kita akan menghormatinya sebagai keputusan final dan mengikat. Yang penting adalah mencegah dampak keputusan MK yang dapat menghambat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpotensi menunda jadwal Pemilu,” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *