JAKARTA – Polemik susunan tempat duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna mendapat penjelasan resmi dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari.
Qodari menegaskan tata letak peserta disusun demi menunjang efektivitas penyampaian arahan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh anggota kabinet.
Menurutnya, pengaturan tersebut murni merupakan aspek teknis penyelenggaraan acara dan sama sekali tidak berkaitan dengan kedudukan konstitusional Wakil Presiden.
Format Sidang Kabinet Paripurna kali ini dirancang sebagai sesi taklimat Presiden sehingga seluruh peserta diarahkan memiliki pandangan yang jelas ke arah Presiden.
Konsep ruangan itu juga memudahkan Presiden membangun kontak mata dengan seluruh peserta selama menyampaikan arahan dan evaluasi pemerintahan.
“Posisi duduk pada acara Sidang Kabinet Paripurna kemarin mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota Sidang Kabinet Paripurna, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan,” ujar Qodari, dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Qodari menjelaskan Wakil Presiden hadir sebagai peserta undangan Sidang Kabinet Paripurna bersama seluruh anggota Kabinet Merah Putih.
Pengaturan tersebut dipilih karena jumlah peserta yang hadir sangat banyak sehingga diperlukan tata ruang yang mendukung efektivitas jalannya sidang.
Ia memastikan spekulasi mengenai perubahan posisi atau kewenangan Wakil Presiden tidak memiliki dasar dalam pengaturan tersebut.
Qodari menegaskan tata letak tempat duduk tidak mengubah kedudukan maupun fungsi konstitusional Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan.
“Pengaturan tempat duduk hanya semata-mata merupakan teknis penyelenggaraan acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden,” tegas Qodari.***