JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi agenda penting legislasi pada Masa Persidangan II. Keempatnya mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset.
Dalam refleksi peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10/2026), Dasco menekankan bahwa pembentukan undang-undang tidak hanya berorientasi pada penguatan kewenangan negara, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak warga negara.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurut Dasco, regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan infrastruktur digital, tetapi harus disertai pembagian kewenangan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Dia mengingatkan, penguatan keamanan siber perlu tetap memperhatikan privasi, kebebasan berekspresi, serta batas kewenangan aparat di ruang sipil. Dengan demikian, upaya melindungi ruang digital tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Selain keamanan siber, Dasco menyoroti pentingnya RUU Masyarakat Adat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka.
“RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya, bukan sekadar menjadikan mereka objek pencatatan,” ujarnya.
Menurut Dasco, pengaturan mengenai masyarakat adat harus menempatkan pengakuan atas hak-hak mereka sebagai bagian penting dalam penyusunan regulasi.
Agenda berikutnya adalah RUU Administrasi Kependudukan. Dasco menilai regulasi ini perlu menjamin setiap warga negara memiliki identitas hukum yang menjadi dasar untuk mengakses pelayanan publik.
Namun, kemudahan administrasi kependudukan harus berjalan seiring dengan perlindungan data pribadi. Pengelolaan data warga, kata dia, tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas keamanan informasi pribadinya.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang telah menjadi usul inisiatif DPR juga masuk dalam empat agenda yang disoroti Dasco. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, dia mengingatkan pentingnya kejelasan aturan mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” kata Dasco.
Dasco juga menekankan bahwa keempat RUU tersebut tidak seharusnya dibahas secara terpisah tanpa keterkaitan yang jelas. Menurut dia, seluruh regulasi perlu terhubung dengan kerangka Satu Data Indonesia, dengan tetap memperhatikan batas akses, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara.
“Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri. Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia,” ujarnya.
Dia menegaskan, penyusunan undang-undang tidak cukup hanya menghasilkan aturan baru. Setiap regulasi perlu memiliki keterkaitan dengan aturan lainnya serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Karena itu, pembahasan empat RUU tersebut perlu dilakukan secara cermat agar upaya memperkuat kapasitas negara tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.