JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya, yang marak terjadi pada rekening tak aktif.
Dalam pengumuman resmi melalui akun Instagram @ppatk\_indonesia pada Minggu (27/7/2025), PPATK mengungkapkan, “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.” Langkah ini merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing (valas) yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, seperti setoran, penarikan, transfer, atau cek saldo, dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan kebijakan masing-masing bank, rekening bisa diklasifikasikan sebagai dormant jika tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.
PPATK menegaskan bahwa tindakan ini tidak bertujuan menghilangkan hak nasabah atas dana mereka.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK, seraya menambahkan bahwa pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih terdaftar aktif meski lama tidak digunakan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening
Nasabah yang rekeningnya terdampak dapat mengajukan reaktivasi dengan menghubungi cabang bank terkait dan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatifnya, nasabah bisa mengajukan keberatan melalui formulir resmi di tautan bit.ly/FormHenSem.
Proses verifikasi dan pendalaman oleh PPATK dan bank memakan waktu sekitar lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data.
Maraknya Penyalahgunaan Rekening Dormant
Data PPATK pada 2024 mengungkap fakta mencengangkan: lebih dari 28.000 rekening dormant terdeteksi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti deposit judi online, penampungan hasil penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk melindungi masyarakat dan memperkuat keamanan sistem perbankan.
Tips Menghindari Status Dormant
Agar rekening tetap aktif, nasabah disarankan melakukan transaksi rutin, seperti transfer kecil atau cek saldo, setidaknya sekali dalam tiga bulan.
Pastikan juga data pribadi di bank selalu diperbarui untuk memudahkan komunikasi jika terjadi masalah.
Kebijakan ini mengundang perhatian publik untuk lebih proaktif mengelola rekening bank mereka. Jangan sampai rekening Anda terdeteksi sebagai dormant dan terkena pemblokiran sementara.