JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Jumat (10/4/2026) sebagai langkah efisiensi energi sekaligus percepatan transformasi kerja digital nasional.
Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyebutkan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi adaptif pemerintah dalam merespons dinamika global sekaligus mendorong budaya kerja baru yang lebih produktif dan berbasis teknologi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di Instansi Pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengeluarkan Surat Edaran terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan kementerian sebagai penguatan implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan WFH ini diarahkan untuk memperkuat efisiensi mobilitas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik dan kendaraan ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas.”
“Termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi public,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ditulis Jumat (10/4).
Meski diterapkan secara nasional, sejumlah sektor tetap dikecualikan dari kebijakan WFH dan wajib menjalankan operasional di kantor maupun lapangan.
Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air bersih, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Sementara itu, ketentuan WFH bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sesuai karakteristik masing-masing industri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan gerakan efisiensi energi nasional yang menyasar pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Airlangga menyebutkan bahwa penerapan WFH ASN satu hari dalam sepekan memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.
“Potensi penghematan WFH ASN yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp 59 triliun,” terangnya.
Pemerintah turut mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan hemat energi dengan menerapkan gaya hidup efisien dalam aktivitas harian, baik di rumah maupun di tempat kerja.
Warga juga diimbau mengutamakan penggunaan transportasi publik serta tetap menjaga produktivitas dan aktivitas ekonomi nasional.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan.”
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha, untuk tetap produktif, berpartisipasi aktif, dan mendukung efisiensi dan transformasi budaya kerja ini,” pungkas Menko Airlangga.***