Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupas tuntas dugaan praktik rasuah yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL). Lembaga antirasuah tersebut menduga sang kepala daerah telah menangguk uang gratifikasi hingga mencapai angka fantastis Rp11,14 miliar sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2026.
Dugaan penerimaan dana ilegal tersebut terakumulasi sejak Sirajudin mengemban amanat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024, hingga berlanjut saat ia resmi dilantik sebagai Bupati Bolmut definitif periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan salah satu aliran dana yang sudah berhasil diidentifikasi penyidik berasal dari pejabat dinas setempat.
“Penyidik menemukan adanya setoran senilai Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut—yang kala itu juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan—kepada Bupati saudara SJL,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Taufik menambahkan bahwa angka Rp350 juta tersebut barulah sebagian kecil dari temuan penyidik. Saat ini, KPK tengah gencar melacak dan mendalami sisa indikasi penerimaan lain dari berbagai pihak yang nilainya ditaksir menembus Rp10,79 miliar.
Jerat Pasal Pemerasan dan Penahanan Resmi
Penetapan status tersangka terhadap Sirajudin dilakukan usai penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui gelar perkara bersama jajaran pimpinan KPK. Selain pasal gratifikasi, Sirajudin juga disangkakan terlibat dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK resmi menjebloskan Sirajudin ke sel tahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026. Masa penahanan tersebut akan dijalani sang bupati di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.