JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan sikapnya dengan mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan para demonstran yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Lembaga independen itu menyebut telah menerima laporan adanya 1.683 orang yang ditangkap sejak aksi berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Senin (1/9/2025) melakukan peninjauan langsung ke Polda Metro Jaya.
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan data serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pola pengamanan dan perlakuan terhadap peserta aksi.
“Kami menerima informasi mengenai 1.683 orang yang ditangkap dan kini mendekam di Polda Metro Jaya,” ujar Anis, Selasa (2/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sebagian besar lainnya sudah dibebaskan.
Komnas HAM juga menyoroti keresahan keluarga korban. Setidaknya 19 keluarga ditemui langsung oleh Anis dan timnya, masih mencari kepastian terkait keberadaan anggota keluarga mereka.
Menurutnya, kepolisian perlu bertindak lebih cepat, profesional, dan transparan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
“Komnas HAM mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan peserta aksi yang ditangkap,” tegas Anis.
Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara akuntabel dan menghormati prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, Komnas HAM menilai sangat penting agar setiap peserta aksi yang ditangkap memperoleh akses bantuan hukum.
“Polda Metro Jaya harus memberikan akses bantuan hukum bagi setiap peserta aksi yang ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Dengan desakan ini, Komnas HAM berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmen pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.***