JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, dikabarkan menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut diajukan oleh jaksa penuntut umum saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Penolakan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan sikap kedua tersangka yang memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan ketimbang menempuh jalur damai dengan pelapor.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Gafur Sangadji, mengungkapkan bahwa dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan damai.
“Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo,” kata Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, selain opsi restorative justice, kedua kliennya juga disebut memperoleh tawaran lain berupa pengakuan bersalah atau plea bargaining.
“Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka,” ujarnya.
Tegas Menolak Berdamai
Meski demikian, Gafur menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa tidak menerima kedua opsi tersebut. Keduanya memilih mempertahankan posisi hukum yang selama ini mereka bangun sejak kasus bergulir.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” tegasnya.
Sikap tersebut, lanjut Gafur, didasarkan pada keyakinan kedua tersangka bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli,” katanya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa strategi pembelaan Roy Suryo dan dokter Tifa kemungkinan akan berfokus pada substansi polemik yang selama ini mereka suarakan, sekaligus membantah unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Penolakan terhadap jalur damai tersebut juga menandai bahwa perkara kini bergerak menuju proses penuntutan dan persidangan. Dengan tidak adanya kesepakatan penyelesaian di luar pengadilan, jaksa memiliki ruang untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan figur-figur yang selama ini vokal mengkritisi keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Polemik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali memicu perdebatan di ruang publik maupun media sosial.
Masuknya perkara ke tahap penuntutan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (19/6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Status P-21 menjadi penanda bahwa hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Usai diamankan, Roy Suryo dan dokter Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan kondisi fisik keduanya sebelum proses pelimpahan tahap II dilaksanakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keduanya sempat direkomendasikan menjalani perawatan inap untuk menjaga stabilitas kondisi kesehatan.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Polda Metro Jaya pada Senin (22/6) secara resmi menyerahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara Memasuki Fase Krusial
Dengan ditolaknya tawaran *restorative justice* dan pengakuan bersalah, kasus yang berawal dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo kini memasuki fase yang lebih krusial. Seluruh perhatian publik akan tertuju pada langkah jaksa dalam menyusun dakwaan serta proses pembuktian di pengadilan.
Keputusan Roy Suryo dan dokter Tifa untuk tidak menempuh jalur damai juga membuka kemungkinan persidangan berlangsung secara penuh, sehingga berbagai argumentasi hukum dari kedua belah pihak berpotensi diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Bagi publik, perkembangan ini menjadi salah satu episode penting dalam perkara yang selama ini menyita perhatian nasional, terutama karena menyangkut isu yang berkaitan dengan kredibilitas informasi, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum di ruang publik.