JAKARTA – Proses pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah dua tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma), disebut menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan tersebut diungkap kuasa hukum keduanya, Ahmad Khozinudin, usai mendampingi proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Ia menilai dokumen yang disodorkan penyidik tidak memiliki relevansi dalam konteks hukum acara pidana.
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ujar Khozinudin di Kejari Jakarta Selatan.
Kuasa hukum: tidak ada kewajiban penahanan dalam tahap dua
Khozinudin menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana, baik KUHP lama maupun KUHP baru, tidak terdapat kewajiban otomatis untuk melakukan penahanan dalam proses pelimpahan tahap dua.
Menurutnya, penahanan hanya dapat dilakukan jika penyidik memiliki dasar objektif dan subjektif, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Sejak awal status tersangka Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” kata dia.
Ia menambahkan, karena sejak awal tidak ada status penahanan, maka pelimpahan tahap dua tidak dapat dimaknai sebagai proses pemindahan tahanan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Sorotan Penggunaan Rompi Orange & Kabel Ties
Selain persoalan administrasi penahanan, kuasa hukum juga menyoroti perlakuan aparat saat proses pelimpahan, khususnya terkait penggunaan rompi tahanan dan kabel ties terhadap Roy Suryo.
Khozinudin mengungkapkan adanya upaya dari pihak kepolisian untuk memakaikan rompi tahanan dalam proses tersebut, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dalam tahap pelimpahan.
“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP yang mewajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” ujarnya.
Ia juga menyebut Roy Suryo sebelumnya tidak pernah menggunakan atribut tahanan saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati maupun saat mobilisasi dari dan ke Polda Metro Jaya. Namun sesaat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy terlihat mengenakan rompi tahanan serta kabel ties.
Pembelaan Hukum & Perbandingan Kasus Lain
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyinggung penanganan perkara lain yang dinilai tidak menunjukkan konsistensi penegakan hukum, termasuk kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Silfester Matutina terkait mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Yang ada status terpidana itu adalah Silfester Matutina. Karena Silfester Matutina yang sudah inkracht semestinya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai kritik terhadap pola penegakan hukum yang dinilai belum seragam dalam penerapan tindakan paksa.
Polda Metro Jaya: Proses Tetap Menjunjung HAM
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menepis anggapan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan maupun pelimpahan perkara.
“Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini sangat menghormati hak asasi manusia,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa salah satu bentuk penerapan prinsip HAM adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap tersangka sebelum proses penahanan dilakukan, termasuk di RS Polri Kramat Jati.
Dinamika Hukum & Sorotan Publik
Perbedaan pandangan antara kuasa hukum dan kepolisian menambah dinamika dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kuasa hukum mempertanyakan dasar prosedural penggunaan atribut tahanan dalam tahap pelimpahan, sementara aparat penegak hukum menegaskan seluruh tindakan telah sesuai standar operasional prosedur.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan figur publik, tetapi juga memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan penyidik, prosedur penahanan, serta standar perlakuan terhadap tersangka dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.