RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DITARGETKAN SAH PALING LAMBAT DESEMBER 2026!
Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Saat ini DPR terus mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat serta membahas substansi RUU bersama pihak pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR masih memiliki waktu sekitar delapan minggu masa sidang efektif di luar masa reses. Waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk penyerapan aspirasi, rapat kerja bersama pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebelumnya, Komisi III DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Setelah seluruh tahap di tingkat komisi selesai, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk persetujuan tingkat kedua.
Editor & Uploader: BS



