Sebanyak 28 stasiun pengisian bahan bakar umum di Wilayah Pulau Sulawesi disanksi oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Pemberian sanksi disebabkan karena 28 SPBU di Pulau Sulawesi kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak subsidi.