JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akan diambil dalam waktu 14 hari setelah pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (8/4/2025).
“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Namun, bukan berarti proses ini tidak bisa diselesaikan lebih cepat,” ujar Bima dalam wawancara yang dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Namun demikian, Bima menekankan bahwa keputusan mengenai sanksi untuk Lucky Hakim belum bisa diumumkan saat ini. Sebab, Inspektorat Kemendagri masih melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin resmi.
Bima menjelaskan bahwa proses pendalaman ini melibatkan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, guna memastikan apakah fasilitas atau dana negara digunakan selama perjalanan tersebut, serta potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat.
“Ini harus dikembangkan lebih lanjut. Pemeriksaan ini menyeluruh, dan itu yang sedang dilakukan oleh Inspektorat,” tambah Bima.
Selain itu, Bima menyatakan bahwa tindakan Lucky Hakim ini menjadi pelajaran penting dan peringatan bagi semua kepala daerah di Indonesia. Para kepala daerah diharapkan dapat lebih memahami kewajiban dan larangan yang mereka hadapi.
“Saat retreat, Menteri Dalam Negeri sudah menegaskan dengan jelas apa saja kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, termasuk sanksi-sanksi yang mungkin dikenakan. Semua itu dijelaskan dengan gamblang sebelum acara Parade Senja dimulai,” pungkasnya.
Keputusan ini tentunya mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi setiap pejabat pemerintah, khususnya para kepala daerah, dalam menjalankan tugas mereka.