JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024.
Mayoritas di antaranya, sebanyak 543 entitas, berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, pihaknya juga memblokir 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan, termasuk penyebaran data pribadi tanpa izin.
“Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal dengan modus penipuan yang meniru nama produk, situs, atau media sosial entitas berizin (impersonation),” tutur Hudiyanto di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (24/01/2025).
Satgas juga menemukan delapan entitas yang menawarkan kegiatan investasi ilegal, seperti PT Comfort DG Corporation (penawaran kerja paruh waktu), Xender RC Investment (investasi cryptocurrency dan perdagangan berjangka).
Lalu PT NITG Teknologi Indonesia (pembelian aset kripto berbasis AI), World Pay One (WPONE) (perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI).
Langkah ini menambah total entitas ilegal yang dihentikan Satgas PASTI menjadi 12.185 sejak 2017, yang mencakup investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal.
Pemblokiran Kontak Debt Collector Ilegal
Satgas PASTI juga mencatat adanya 614 nomor WhatsApp debt collector dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan intimidasi.
Satgas mengajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menekan ekosistem pinjaman daring ilegal yang merugikan masyarakat.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 30.124 laporan penipuan keuangan hingga 22 Januari 2025.
Kerugian korban mencapai Rp476,6 miliar, dengan Rp96 miliar (20,14 persen) dana korban berhasil diblokir.
Dengan demikian, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjaman daring ilegal yang berisiko menyalahgunakan data pribadi.
Lalu waspada terhadap investasi bodong yang menggunakan modus impersonation di media sosial, termasuk Telegram.
Kemudian melaporkan penipuan keuangan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.***