JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada minggu lalu setelah serangkaian penyidikan.
“Minggu kemarin (Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Rizki menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana mengikuti rangkaian penyelidikan terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh pihak Ridwan Kamil. Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk Lisa Mariana sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Besok (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa laporan dari pihak Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sudah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam proses penyidikan ini.
“Kasus RK sudah masuk ke tahap penyidikan, dengan enam saksi yang telah diperiksa sementara. Prosesnya akan berlanjut,” kata Himawan.
Kasus ini berawal ketika Lisa Mariana mengklaim bahwa ia memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Namun, setelah dilakukan tes DNA oleh Bareskrim Polri, hasilnya menunjukkan bahwa DNA anak yang diklaim Lisa Mariana tidak cocok dengan DNA Ridwan Kamil.





