JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman akibat tingginya tingkat ketidakhadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Palguna menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya proaktif untuk menjaga martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Surat dengan Nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dikeluarkan dalam rangka pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan, termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dipaparkan, Anwar Usman mencatatkan tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Dari total 589 sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali.
Pada sidang panel, dari total 160 kali persidangan, ia tidak hadir sebanyak 32 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat absen 32 kali dalam RPH, sehingga persentase kehadirannya hanya mencapai 71 persen.
Palguna tidak merinci alasan ketidakhadiran tersebut. Namun sebelumnya, pihak MK pernah menyampaikan bahwa Anwar Usman sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam sejumlah persidangan.
Selain persoalan kehadiran, MKMK juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi agar waspada terhadap persepsi publik terkait potensi pelanggaran etik dari aktivitas di luar tugas resmi, termasuk penggunaan media sosial atau kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi Mahkamah Konstitusi.
“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” kata Palguna, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.
Dalam laporan kinerja yang sama, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan selama 2025. MKMK juga menerima enam pengaduan dari masyarakat serta dua temuan dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari keseluruhan laporan tersebut, lima pengaduan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Pengaduan yang tidak lolos registrasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengiriman surat resmi yang disertai penjelasan alasan penolakan.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai temuan karena tidak memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
Di akhir laporan, MKMK menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, pembahasan konsep perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Langkah MKMK tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat integritas dan akuntabilitas hakim konstitusi dalam menjalankan tugas penegakan hukum dasar negara.