JAKARTA – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akan mendengarkan banding dari TikTok terkait Undang-Undang Pelindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PFACAA). Langkah TikTok untuk mempertahankan 170 juta penggunanya di AS dimulai pada tahun depan.
Dalam undang-undang ini, TikTok diwajibkan untuk beralih ke kepemilikan lokal atau menghentikan operasinya paling lambat 19 Januari 2024. Keputusan ini merupakan babak penting dalam proses hukum yang melibatkan TikTok dan pemiliknya, ByteDance, seperti yang dilaporkan oleh The Register pada Kamis (19/12/2024).
Mahkamah Agung akan menggelar sesi pendengaran pada 10 Januari 2024. Sebelum itu, kedua belah pihak diminta untuk mengajukan ringkasan kasus mereka. TikTok berharap Mahkamah Agung akan membatalkan larangan yang diterapkan oleh PFACAA, memungkinkan lebih dari 170 juta pengguna di AS terus mengakses platform tersebut tanpa pembatasan. Meskipun Mahkamah Agung tidak berkewajiban mendengarkan banding ini, keputusan tersebut dapat memiliki dampak signifikan terhadap industri teknologi dan kebijakan keamanan nasional AS.
Pemerintahan Biden dapat memperpanjang tenggat waktu hingga 90 hari, meskipun hingga kini belum ada indikasi akan dilakukan. Selain itu, perubahan pemerintahan pada Januari 2024, dengan pelantikan Donald Trump sebagai presiden, juga berpotensi memengaruhi kebijakan terkait TikTok. Namun, menurut The Register, hingga saat ini belum ada perusahaan AS yang menunjukkan minat untuk mengakuisisi TikTok. Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, masa depan TikTok di AS kini berada di tangan Mahkamah Agung.
Pemerintahan Biden memperkenalkan PFACAA dengan alasan bahwa TikTok, yang dimiliki perusahaan China, dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional dan privasi pengguna AS. Meskipun TikTok telah berupaya memastikan data penggunanya disimpan di AS, pengawasan ByteDance di China terhadap data pribadi warga AS tetap menjadi perhatian. Pada Desember 2023, Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia memutuskan bahwa PFACAA dapat diberlakukan atas dasar keamanan nasional. TikTok yang tidak setuju dengan keputusan ini mengajukan banding terakhir ke Mahkamah Agung, yang kini akan meninjau konstitusionalitas undang-undang tersebut.