JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025). Sidang ini merupakan babak krusial dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang yang digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB ini akan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan surat tuntutan.
“Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap membacakannya besok (3/7),”ujar Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Latar Belakang Kasus yang Mengguncang
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024, yang menyeret nama Hasto Kristiyanto bersama sejumlah pihak, termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Selain tuduhan suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, caleg PDIP pada Pemilu 2019, serta staf kepercayaannya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel.
“Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK,”ungkap JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Dakwaan Berat dan Pertaruhan Reputasi
Hasto dijerat dengan dua pasal berlapis. Untuk dugaan suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perintangan penyidikan, ia dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuduhan ini menempatkan Hasto dalam posisi sulit, dengan reputasi politiknya sebagai salah satu tokoh kunci PDIP dipertaruhkan.
Sidang ini juga menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah saksi kunci yang telah dihadirkan jaksa, seperti staf pribadi Hasto, Kusnadi; eks anggota KPU Wahyu Setiawan, Hasyim Asy’ari, Arief Budiman; hingga eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Bukti dan keterangan saksi ini disebut-sebut memperkuat dakwaan JPU, meski tim kuasa hukum Hasto terus berupaya membantah tuduhan tersebut.
Drama Persidangan dan Dukungan Publik
Sidang Hasto tidak luput dari dinamika. Sebelumnya, tim hukum Hasto yang dipimpin oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis mengajukan gugatan praperadilan pada Januari 2025 untuk membatalkan status tersangka kliennya. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil. Sidang-sidang sebelumnya juga diwarnai larangan hakim terhadap live streaming oleh wartawan untuk menjaga integritas proses persidangan
Di sisi lain, PDI Perjuangan menunjukkan solidaritas kuat terhadap Hasto. Dukungan ini terlihat dari pernyataan partai yang menyebut kasus ini sebagai bentuk “balas dendam politik.” Media sosial, khususnya platform X, juga ramai dengan unggahan yang mempertanyakan bukti KPK dan menyuarakan dukungan untuk Hasto. Salah satu unggahan menyebut,“KPK ga punya alat bukti kah? Atau nunggu perintah Mulyono?”
Sidang tuntutan hari ini menjadi titik penting untuk menentukan nasib hukum Hasto. Apakah jaksa akan memperberat tuntutan berdasarkan bukti yang dikumpulkan, atau akankah tim kuasa hukum Hasto mampu membalikkan narasi dengan argumen pembelaan yang kuat? Publik menanti putusan ini, yang tidak hanya berdampak pada Hasto, tetapi juga pada dinamika politik nasional menjelang agenda politik mendatang.