JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (7/9/2026). Program ini ditujukan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersedia di:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru di Satpas.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di Satpas karena dokumen berbeda, mengingat SIM tersebut khusus untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.