JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Kamis (23/4/2026).
Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Dikutip dari akun resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Beberapa dokumen wajib dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas. Untuk SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena dokumen berbeda, mengingat SIM tersebut khusus bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.