JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19.
Kronologi Kasus yang Mengguncang Publik
Skandal ini bermula dari pengadaan APD pada puncak pandemi Covid-19, ketika kebutuhan akan alat pelindung diri melonjak drastis. Budi Sylvana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dituduh melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa tindakan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Budi Sylvana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir dari sumber terkait.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Menariknya, vonis 3 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Budi Sylvana. Putusan ini diumumkan pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan hakim memerintahkan Budi tetap ditahan di rumah tahanan.
Selain pidana penjara, denda Rp100 juta menjadi bagian dari sanksi, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama tiga bulan.
Dampak Kasus bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini kembali menyoroti isu penyalahgunaan wewenang di tengah situasi darurat, yang seharusnya menjadi momen untuk menunjukkan integritas. Korupsi APD Covid-19 tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penanganan krisis kesehatan oleh pemerintah. Publik pun menantikan langkah lebih lanjut dari penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Langkah Menuju Transparansi Pengadaan Publik
Putusan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama di masa krisis. Dengan vonis ini, diharapkan ada efek jera bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan jabatan. Kasus Budi Sylvana juga menjadi sorotan bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan, yang kerap menjadi sasaran empuk praktik korup.
Dengan putusan ini, Budi Sylvana menjadi salah satu dari deretan pejabat yang tersandung kasus korupsi di Indonesia. Kasus ini pun menjadi pelajaran berharga bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan di tengah situasi krisis sekalipun.