JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang ke Bareskrim Polri. Kasus yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka ini ternyata tak sekadar soal dokumen palsu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa pengembalian berkas dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas.
“Pengembalian berkas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari,” ujar Harli pada Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, Bareskrim diberi waktu dua minggu untuk memperkuat bukti agar kasus ini bisa naik level ke ranah korupsi.
Dari Pemalsuan ke Korupsi: Ada Apa di Balik Sertifikat Palsu?
Harli menjelaskan, kasus ini bukan perkara kecil. Sertifikat yang diduga dipalsukan ternyata berkaitan erat dengan proyek besar pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Dugaan korupsi mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” paparnya.
Jaksa menemukan indikasi bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hingga berbagai izin lainnya dilakukan dengan cara melawan hukum.
Lebih jauh, kasus ini juga menyisakan luka dalam keuangan negara. “Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal,” tegas Harli.
Penguasaan lahan laut yang tak sah ini menjadi sorotan utama, mengingat dampaknya yang bisa merugikan banyak pihak.
Petunjuk Kejagung: Arahkan ke Ranah Korupsi
Kejagung tak tinggal diam. Mereka memberikan arahan tegas kepada Bareskrim Polri agar penyidikan dialihkan dari sekadar pemalsuan dokumen menjadi dugaan korupsi yang lebih serius. Langkah ini diharapkan bisa mengungkap jaringan yang lebih besar di balik skandal pagar laut Tangerang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, ada juga UK (Sekretaris Desa Kohod), serta CP dan SE yang berperan sebagai penerima kuasa. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara terkait pemalsuan dokumen SHM dan SHGB di wilayah perairan Tangerang.
Misteri Proyek PIK 2 dan Kerugian Negara
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan kawasan strategis seperti PIK 2, yang dikenal sebagai salah satu proyek properti ambisius di Tangerang. Dugaan penyalahgunaan sertifikat untuk meraup untung secara ilegal kini menjadi bom waktu yang siap meledak. Akankah penyidikan lanjutan oleh Bareskrim membongkar lebih banyak fakta mengejutkan?
Pantau terus perkembangan kasus ini, karena skandal pagar laut Tangerang bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas. Dengan tenggat waktu 14 hari dari Kejagung, Bareskrim kini berada di bawah tekanan untuk menyelesaikan puzzle hukum yang rumit ini