Kategori
Soal Penurunan Alat Kampanye, Gerindra Minta Pemkot Depok tak Tebang Pilih

Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait penertiban alat peraga kampanye, seperti banner dan baliho, yang terpasang di sepanjang jalan di kota tersebut. Anggota Komisi 10 DPR RI dari Partai Gerindra, Nuroji, menyatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye ini tidak tebang pilih.
Nuroji, saat diwawancarai oleh wartawan, mengatakan bahwa dirinya sudah mengetahui tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Depok. Surat edaran tersebut bernomor 300/GARING/345 Strip Satpol PP dan berhubungan dengan tata cara pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya.
Trending bulan ini



