Kasus beredarnya isu terkait pemotongan atau pengurangan volume pada kemasan minyak goreng, Minyakita, menjadi perhatian serius bagi masyarakat Indonesia.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyatakan, konsumen berhak meminta atau mengembalikan barang atau uangnya terkait kecurangan minyakita.
“Dalam pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen diberikan pilihan untuk keperadilan,” ungkap Moga Simatupang.