JAKARTA – Pemerintah mempertegas langkah pengawasan ekspor komoditas strategis nasional sebagai bagian dari upaya melindungi kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan hasilnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat kontrol ekspor sumber daya alam merupakan implementasi langsung dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu disampaikan Qodari saat konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam forum tersebut, Qodari menjelaskan pemerintah sedang membangun sistem pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan sumber daya alam mulai dari sektor hulu hingga hilir agar tidak lagi terjadi kebocoran yang merugikan negara.
Menurutnya, arah kebijakan Presiden tidak hanya berfokus pada penguatan produksi, tetapi juga memastikan tata niaga komoditas strategis berlangsung transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya.
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan penertiban kawasan dan penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH yang berhasil mengambil kembali hampir 6 juta hektare lahan perkebunan sawit.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat nilai penyitaan dalam berbagai perkara terkait pengelolaan sumber daya alam mencapai sekitar Rp45 triliun.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi negara untuk mengembalikan penguasaan aset strategis nasional sekaligus menekan praktik penyimpangan yang selama ini dianggap merugikan kepentingan publik.
Sementara pada sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan dan ekspor komoditas utama seperti kelapa sawit, batu bara, hingga ferroalloy.
“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ucap Qodari.
Qodari mengungkapkan pengawasan diperketat setelah Presiden menemukan adanya berbagai praktik manipulasi perdagangan internasional seperti misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah menilai praktik-praktik tersebut menjadi ancaman serius terhadap upaya optimalisasi kekayaan alam nasional karena keuntungan ekonomi yang seharusnya masuk ke negara justru berpotensi bocor ke pihak tertentu.
Karena itu, penguatan pengawasan ekspor diposisikan sebagai langkah strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam.
Qodari menekankan seluruh kebijakan yang dijalankan pemerintah saat ini memiliki dasar konstitusional yang kuat, terutama dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia.”
“Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Qodari.
Ia menambahkan Pasal 33 UUD 1945 menjadi fondasi utama negara dalam mengelola kekayaan alam agar hasilnya dapat dinikmati secara adil dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya,” ujar Qodari.***