JAKARTA – Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan yang selama ini disandang menantunya, Raabi’atul Adawiyyah Pengiran Haji Bolkiah.
Pencabutan gelar tersebut berlaku efektif sejak keputusan kerajaan diumumkan dan tidak menunggu proses lanjutan.
Pengumuman resmi disampaikan Kantor Grand Chamberlain Brunei pada 8 Agustus 2026 seperti dilansir The Vibes.
Pelaksana Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali mengatakan keputusan tersebut dilakukan atas titah langsung Sultan Hassanal Bolkiah.
Raabi’atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran ‘Abdul Malik Hassanal Bolkiah, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah.
Sebelum gelarnya dicabut, Raabi’atul menyandang gelar “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi’atul ‘Adawiyyah”.
Gelar tersebut sebelumnya diberikan setelah pernikahannya dengan Pangeran ‘Abdul Malik pada 2015 dan tercatat dalam pengumuman resmi kerajaan Brunei.
Keputusan terbaru ini menjadi perhatian karena gelar kerajaan tersebut dicabut langsung berdasarkan titah Sultan tanpa penjelasan rinci mengenai peristiwa yang melatarbelakanginya.
Media penyiaran pemerintah Brunei, RTB News, melaporkan tindakan Raabi’atul dinilai tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pasangan anggota keluarga kerajaan.
Perilaku tersebut juga disebut berdampak terhadap reputasi institusi monarki Brunei serta dinilai menunjukkan sikap yang tidak menghormati Sultan.
Namun, pihak kerajaan sejauh ini tidak menjelaskan secara terbuka tindakan atau kejadian tertentu yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.
Tidak adanya rincian mengenai peristiwa pemicu membuat alasan di balik keputusan kerajaan masih menjadi pertanyaan publik.
Kantor Grand Chamberlain juga belum mengungkap apakah pencabutan gelar tersebut akan diikuti tindakan atau keputusan kerajaan lainnya terhadap Raabi’atul.
Raabi’atul sebelumnya aktif mendampingi Pangeran ‘Abdul Malik dalam sejumlah kegiatan kerajaan dan acara resmi keluarga kerajaan Brunei.
Catatan resmi Brunei bahkan masih mencantumkan Raabi’atul sebagai istri Pangeran ‘Abdul Malik dalam sejumlah kegiatan kerajaan sebelum keputusan terbaru diumumkan.
Pasangan tersebut diketahui memiliki empat putri, termasuk putri bungsu yang lahir pada April 2025 berdasarkan pemberitaan resmi Brunei.
Dengan keputusan terbaru ini, status gelar kerajaan Raabi’atul berubah secara resmi, sementara posisi perkawinannya dengan Pangeran ‘Abdul Malik tidak disebutkan berubah dalam pengumuman tersebut.
Hingga kini, Istana Brunei belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan konsekuensi lanjutan setelah pencabutan gelar kerajaan tersebut.
Perkembangan berikutnya masih akan menjadi perhatian karena keputusan Sultan menyangkut salah satu anggota keluarga kerajaan yang selama bertahun-tahun tampil dalam agenda resmi monarki.***


