JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melonggarkan persyaratan menjadi anggota Pasukan Oranye atau petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Kini lulusan Sekolah Dasar (SD) pun bisa mendaftar , selama memiliki semangat kerja tinggi.
Kebijakan ini diumumkan usai acara halalbihalal di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Pramono mengaku keputusan ini diambil setelah mengevaluasi sistem rekrutmen PPSU sebelumnya.
“Saya tanyakan ke tim, bagaimana evaluasi PPSU selama ini? Masih pakai syarat tahunan? Latar belakang pendidikan minimal apa?” ujar Pramono.
Pergub Baru: Evaluasi 3 Tahun Sekali, Bukan Sekadar Ijazah
Gubernur mengonfirmasi telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengubah syarat rekrutmen PPSU.
“Saya sudah tandatangani Pergub bahwa untuk PPSU, lulusan SD saja cukup. Yang penting mau kerja keras!” tegasnya.
Selain itu, masa kerja petugas PPSU akan dievaluasi setiap 3 tahun. “Kalau mereka rajin dan berkinerja baik, kontraknya akan diperpanjang,” jelas Pramono.
Usia Bukan Penghalang, Asal Masih Produktif
Saat ditanya soal wacana penghapusan batas usia PPSU, Pramono menyatakan akan mempelajarinya lebih dalam karena hal itu diatur dalam Perda. Namun, ia menegaskan bahwa usia tidak menentukan produktivitas
“Bagi saya, yang penting bisa baca-tulis, mau kerja, dan mampu berkontribusi. Umur bukan masalah. Saya sendiri sudah 62 tahun, tapi masih bisa bersepeda 150 km per minggu!” ujarnya.
Kenapa Syarat Dilonggarkan?
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan inklusif, membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta dari berbagai kalangan. Dengan fokus pada kinerja dan etos kerja, diharapkan PPSU bisa lebih efektif dalam menjaga kebersihan dan infrastruktur ibu kota.