SULTRA – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kian marak di wilayah konsesi Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang mencakup Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari pihak koperasi, yang menilai kegiatan ilegal tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga setempat.
Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan dan mengganggu keberlangsungan operasional usaha yang telah dijalankan sesuai regulasi.
“Kami menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan prinsip legalitas, kelestarian lingkungan, dan keselamatan kerja. Namun, di lapangan kami melihat adanya aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan justru terus berlangsung,” ujar Ketua KUD Perintis, Jasman Toongi, dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025)
Menurut Toongi, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat kepolisian, dan berharap langkah hukum yang tegas dapat segera diambil untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat regulasi.
Hal senada disampaikan oleh Sarwo Edi Lewier, Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis. Ia menyatakan keprihatinannya atas minimnya tindakan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung terbuka.
“Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga mengancam potensi penerimaan negara melalui pajak dan royalti. Ini seharusnya menjadi perhatian bersama,” tegas Sarwo Edi.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang tidak ringan. KUD Perintis berharap regulasi tersebut dapat ditegakkan secara konsisten demi menjaga integritas sektor pertambangan nasional.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak koperasi, tetapi juga mendukung penegakan hukum dan optimalisasi pendapatan negara. Ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” tutup Jasman Toongi.
KUD Perintis berharap aparat kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat bertindak tegas dan proporsional agar persoalan ini tidak meluas dan menimbulkan preseden negatif di sektor pertambangan.