JAKARTA – PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan tarif khusus Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026 sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang layanan angkutan umum gratis atau tarif Rp 1 dalam rangka perayaan HUT Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perayaan sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. “Secara khusus nanti, untuk menyambut HUT Jakarta pada tanggal 22 Juni, 27-28 Juni kita akan membebaskan transportasi umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Direktur Utama MRT Jakarta, Tuhiyat, menegaskan kebijakan ini juga menjadi upaya memperkuat budaya penggunaan transportasi publik dan mendukung sistem mobilitas perkotaan berkelanjutan. “Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik. Dengan semakin banyak warga yang menggunakan angkutan umum, kita bersama sama berkontribusi dalam menciptakan Jakarta yang lebih terhubung, efisien, dan ramah lingkungan,” jelasnya.
MRT Jakarta mengimbau pengguna untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga kenyamanan bersama selama menggunakan layanan. Informasi lebih lanjut tersedia melalui kanal resmi MRT Jakarta.


