JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menunda rencana kenaikan tarif layanan Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat.
“Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif,” ujar Nirwono dalam Diskusi Catatan Transportasi Awal Tahun 2026 bertajuk *Menjaga Keberlanjutan Layanan Angkutan Umum di Tengah Efisiensi Anggaran* di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dengan kebijakan ini, tarif Transjakarta dipastikan tetap berada di angka Rp3.500 sepanjang tahun 2026. Keputusan tersebut sekaligus membantah kabar yang sempat beredar luas mengenai penyesuaian tarif.
Meski tarif tidak mengalami kenaikan, Pemprov DKI Jakarta tetap menghadapi tantangan serius di sisi pendanaan. Pemotongan dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat memaksa dilakukan efisiensi anggaran, termasuk kajian pengurangan subsidi transportasi publik.
Nirwono memaparkan perbandingan anggaran subsidi Transjakarta sebagai berikut:
Subsidi APBD Murni 2026: Rp3,7 triliun , Realisasi anggaran 2025: sekitar Rp4,1 triliun
Kebutuhan ideal untuk mempertahankan layanan setara 2025: Rp4,8 triliun
Ia menegaskan adanya risiko besar apabila anggaran hanya mengandalkan Rp3,7 triliun.
“Kalau anggarannya hanya Rp3,7 triliun, maka ada dua pilihan, layanannya turun atau layanannya berhenti di tengah tahun. Tentu ini tidak kita inginkan,” tegas Nirwono.
Untuk menjamin kelangsungan operasional Transjakarta tanpa penurunan kualitas layanan hingga akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp1,1 triliun melalui mekanisme APBD Perubahan pada pertengahan 2026.
“Selisih anggaran sekitar Rp1,1 triliun akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, sehingga layanan Transjakarta tetap sama dengan 2025 sampai akhir tahun,” jelas Nirwono.
Saat ini, pembahasan pengurangan subsidi masih berada pada tahap kajian internal yang melibatkan Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI menegaskan bahwa keputusan akhir akan tetap mengacu pada arahan dan kebijakan pemerintah pusat.
“Tentu ada pertimbangan sampai kapannya, dan itu sangat tergantung pada kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pengguna Transjakarta, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mengandalkan transportasi umum sebagai moda utama di Ibu Kota. Pemantauan terhadap perkembangan kebijakan ini akan terus dilakukan, terutama menjelang pembahasan APBD Perubahan mendatang.