JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadan. Kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan dewasa, dan bar diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga sehari setelah hari kedua Lebaran.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa usaha yang diperbolehkan beroperasi tetap dibatasi jam operasionalnya, yakni pukul 20.30–01.30 WIB. “Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/2/2026), sebagaimana dilansir dan Antara.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas operasional berakhir. Pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, seluruh usaha hiburan tetap diwajibkan tutup.
Pemprov DKI juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta melarang praktik perjudian, narkoba, maupun aktivitas yang menimbulkan gangguan lingkungan.
Kebijakan yang dituangkan dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota. Andhika menambahkan, aturan tersebut juga mempertimbangkan tren positif sektor pariwisata Jakarta.