JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengirim sinyal tegas kepada pemilik modal di luar negeri yang menjadi peserta tax amnesty jilid II untuk segera memindahkan dananya ke Indonesia dalam batas waktu enam bulan ke depan.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kepatuhan pajak sekaligus kelanjutan evaluasi program pengampunan pajak yang sebelumnya telah berlangsung.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap peserta tax amnesty jilid II yang tidak memenuhi kewajiban repatriasi aset.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ngga cepat-cepat dimasukin, kasih batas waktu sampai akhir tahun. Kalau masuk (setelahnya) ketahuan kita sikat,” tegas Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan yang diberikan bersifat terbatas dan tidak akan diulang kembali setelah tenggat waktu berakhir.
“Jadi yang punya modal di luar, cepat-cepat masuk ke sini, kalau engga, ngga bisa masuk,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus menunjukkan perubahan arah kebijakan pemerintah dari pendekatan insentif menuju penegakan kepatuhan yang lebih disiplin.
“Jadi kita lakukan amnesty kita kasih waktulah sampai enam bulan ke depan, setelah itu, kalua masuk kita periksa betul. Jadi yang punya uang di luar pun ngga bisa bisnis di sini lagi.”
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini dipandang sebagai upaya menjaga kredibilitas reformasi fiskal Indonesia di mata investor dan pelaku usaha.
Purbaya juga memastikan bahwa selama masa jabatannya, program tax amnesty tidak akan kembali diberlakukan demi menjaga integritas sistem perpajakan.
“Selama saya menjadi Menkeu tidak akan malakukan tax amnesty. Kalau ada yang melakukan kau dipecat,” kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi implementasi tax amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak memiliki risiko besar terhadap stabilitas internal Kementerian Keuangan, terutama bagi aparat pajak.
“Tax Amnesty berbahaya bagi kementerian keuangan sama orang-orang pajak. Kenapa, nanti ada pemeriksaan, betul ngga ini itu, sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh kejaksaan.”
Ia juga menyoroti potensi tekanan eksternal yang dapat memengaruhi independensi pegawai pajak dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu menimbulkan kerentanan kepada pegawai pajak. “Bisa disogok bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus sehingga saya melihat kasian orang-orang itu,” lanjut Purbaya.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memilih mendorong kepatuhan sukarela sebagai fondasi utama sistem perpajakan nasional ke depan.
“Nanti ke depan kita tidak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita tak ada amnesty lagi,” tegas Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya juga meluruskan isu terkait rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS oleh Direktorat Jenderal Pajak yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.
Ia menilai wacana tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi sehingga perlu dikoreksi.
Purbaya memastikan bahwa langkah pemeriksaan tersebut tidak akan dilakukan demi menjaga kepercayaan publik.
Ia juga menegaskan akan melakukan pembenahan internal agar kebijakan perpajakan tetap sejalan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Hal itu menimbulkan kerentanan kepada pegawai pajak. “Bisa disogok bisa juga tidak disogok tapi diperiksa terus sehingga saya melihat kasian orang-orang itu,”
Purbaya meminta seluruh pihak untuk menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku tanpa spekulasi berlebihan.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.
Ke depan, setiap kebijakan strategis di bidang perpajakan akan melalui kajian mendalam oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diumumkan secara resmi.***