Mohamad Agung Hidayatulloh, tersangka kasus peretasan oleh Byorka telah dipulangkan oleh Polres Madiun dan wajib lapor dua kali dalam seminggu pemuda asal Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan ini, mengaku pernah berkomunikasi dengan admin “Byorka” melalui pesan telegram, saat menjual channel telegram miliknya.