Live Program Jelajah UHF Digital

Tok! KPU Terbukti Bersalah Soal Penetapan Nomor Urut Caleg DPD dari Dapil Jabar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah telah melanggar aturan administrasi dalam Pemilu 2024. KPU juga dianggap bersalah dalam penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Pernyataan ini merupakan hasil dari laporan Irwan Bola, bakal calon anggota DPD dari Dapil Jawa Barat.

Irwan Bola melaporkan adanya perubahan nomor urut dalam lembar daftar calon sementara. Ketua Bawaslu mengatakan bahwa KPU harus melakukan perbaikan terkait penyusunan nomor urut tersebut.

Dalam daftar calon sementara anggota DPD Republik Indonesia, nama Irwan Bola tercantum sebagai bacaleg nomor urut tujuh. Namun, dalam sistem informasi pencalonan, dirinya tercatat sebagai nomor urut satu.

Irwan Bola, selaku pelapor, menyatakan bahwa ia puas dengan putusan Bawaslu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *