JATIM – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status kasus runtuhnya musala Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, ke tahap penyidikan setelah insiden tragis tersebut menewaskan 67 santri. Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menegaskan, proses hukum akan berjalan objektif dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak di internal pondok pesantren.
Pernyataan ini disampaikan di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan pasca-insiden memilukan yang terjadi pada akhir September lalu.
Kasus ini telah ditingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan resmi pada Rabu (8/10/2025), setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum terkait proses pembangunan bangunan tersebut.
Dengan demikian, penyelidikan akan semakin mendalam, melibatkan berbagai ahli untuk mengungkap akar penyebab runtuhnya struktur yang menewaskan puluhan nyawa muda.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menekankan prinsip kesetaraan di depan hukum. “Jadi begini ya, setiap orang itu sama haknya, kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apa pun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan wartawan soal penyidikan terhadap pengurus Ponpes Al-Khoziny.
Irjen Nanang menambahkan bahwa proses ini tidak akan terpengaruh oleh jabatan, status sosial, atau posisi internal pondok pesantren.
“Jadi supaya kita tahu bagaimana progres (penyidikan) ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum, karena kita ingat kita ini negara hukum, jadi semuanya saya imbau untuk patuh kepada peraturan yang ada,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk kooperatif dan menghormati jalannya penyelidikan, demi terciptanya kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
Polda Jatim berkomitmen menjalankan proses secara profesional, dengan melibatkan ahli teknik sipil, konstruksi bangunan, serta hukum pidana.
“Tentu kami akan meminta keterangan ahli teknik sipil, ahli konstruksi bangunan, serta ahli hukum pidana untuk memastikan penyebab pasti ambruknya bangunan dan unsur pidana,” imbuh Nanang.
Fakta dan Temuan Awal Penyelidikan
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari kalangan internal ponpes hingga pihak eksternal yang terkait pembangunan musala dua lantai tersebut.
“Sejauh ini sudah ada sekitar 17 saksi yang kami periksa, namun jumlah itu masih bisa berkembang tergantung hasil temuan di lapangan,” kata Nanang.
Potensi jerat pidana difokuskan pada Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan ini menyasar pelanggaran standar teknis dan keamanan konstruksi, yang diduga menjadi faktor utama runtuhnya bangunan saat renovasi atap.
Kronologi Tragedi yang Mengguncang
Insiden tragis ini terjadi pada Senin sore (29/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, tepat saat ratusan santri sedang menunaikan salat Asar berjamaah. Saksi mata melaporkan suara gemuruh dahsyat sebelum atap dan dinding lantai atas ambruk, menimpa para santri di bawahnya. Diduga, beban berlebih pada struktur atap yang baru direnovasi gagal ditahan, menyebabkan kolaps total.
Tim gabungan TNI, Polri, dan Basarnas segera dikerahkan untuk evakuasi darurat, yang berlangsung hingga tiga hari penuh karena korban tertimbun reruntuhan beton dan kayu. Berdasarkan data Pusdokkes Polri, total 171 orang menjadi korban: 104 selamat dan 67 dinyatakan tewas, termasuk delapan potongan tubuh yang ditemukan di puing-puing.
Untuk identifikasi, Pusdokkes Polri mengumpulkan 153 sampel DNA—88 dari keluarga korban dan 65 dari jenazah atau bagian tubuh. Proses ini dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menggunakan uji DNA dan pencocokan ciri fisik, memastikan setiap korban mendapat pemakaman yang layak.
Dampak dan Harapan ke Depan
Tragedi Ponpes Al-Khoziny ini tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga santri, tapi juga memicu sorotan nasional terhadap keselamatan bangunan di lembaga pendidikan berbasis agama. Polda Jatim menjanjikan transparansi penuh dalam update penyidikan, sambil mengimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum demi mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus runtuhnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo ini menjadi pengingat betapa krusialnya pengawasan konstruksi bangunan. Dengan komitmen hukum yang tegas, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan bagi para korban.




