JAKARTA – Ribuan pekerja swasta di Ibu Kota kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka akses transportasi umum massal gratis bagi karyawan dengan penghasilan bulanan maksimal Rp6,2 juta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan dalam kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya, Kamis (6 November 2025).
Berdasarkan UMP DKI Jakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761, batas penghasilan penerima manfaat ditetapkan sekitar Rp6.206.275 per bulan. Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Dinas Perhubungan DKI akan melakukan verifikasi data secara berkala.
“Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap enam bulan dilakukan pembaruan data agar subsidi tepat sasaran,” tegas Syafrin.
Ia menambahkan, selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33 Tahun 2025, pekerja berhak menikmati fasilitas ini tanpa batas waktu selama status KPJ masih aktif.
Syarat Penerima Subsidi Transportasi Gratis
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang masih berlaku
- Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta (berdasarkan NIK/KTP)
- Penghasilan bulanan tidak melebihi Rp6.206.275 (1,15 × UMP 2025)
- Data diperbarui setiap enam bulan melalui mekanisme pengkinian resmi
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban transportasi pekerja sektor swasta berpenghasilan rendah, sekaligus mendorong penggunaan angkutan umum massal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data KPJ agar dapat menikmati program subsidi transportasi gratis ini.
