JAKARTA – Awal 2025 menjadi masa berat bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Belasan ribu pegawai dilanda ‘badai’ PHK di berbagai daerah.
Berdasarkan data terbaru dari Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menyapu berbagai sektor industri dengan total korban mencapai 18.610 orang hanya dalam dua bulan pertama tahun ini.
Ironisnya, jumlah ini melonjak drastis dari bulan Januari yang mencatat “hanya”3.325 orang, atau meningkat hampir enam kali lipat pada Februari.
Jawa Tengah Jadi Episentrum PHK Nasional
Dari sebaran wilayah, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan jumlah PHK tertinggi, yaitu mencapai 10.677 orang, atau sekitar 57,37% dari total nasional. Angka ini jauh melampaui provinsi lain seperti Riau (3.530 orang) dan DKI Jakarta (2.650 orang). Di bawahnya, Jawa Timur menyumbang 978 kasus, sementara Banten tercatat 411 PHK.
Sementara itu, sejumlah daerah seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat hanya melaporkan 2 kasus PHK, dan Bangka Belitung mencatatkan 3 kasus PHK hingga Februari 2025.
Industri Terpukul, Buruh Terdampak
Fenomena PHK ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Gelombang efisiensi dan krisis global telah memukul berbagai sektor, mulai dari energi, perbankan, hingga teknologi. Namun di dalam negeri, salah satu kasus paling mencolok datang dari PT Yihong Novatex, pabrik alas kaki di Cirebon, Jawa Barat, yang merumahkan 1.126 pekerja pada bulan lalu .
Menurut pihak perusahaan, langkah PHK ini dilakukan akibat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh.
60 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan, Ribuan Tak Dibayar Haknya
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turut merilis data yang mengejutkan. Mereka mencatat lebih dari 60 ribu buruh telah di-PHK dari 50 perusahaan sepanjang Januari hingga Februari 2025. Bahkan, 44.069 buruh di antaranya tidak mendapatkan pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ada 37 perusahaan yang sudah melakukan PHK dalam bulan Januari – Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha tersebut,” tegas perwakilan KSPI.
Lonjakan angka PHK ini memicu kekhawatiran akan potensi krisis ketenagakerjaan jika tidak segera ditangani. Pemerintah diharapkan hadir memberikan solusi konkret dan perlindungan terhadap hak-hak buruh yang terdampak.
Dengan tren ini, para pengamat ketenagakerjaan memperkirakan bahwa tekanan ekonomi global dan penyesuaian industri dalam negeri masih akan terus menimbulkan gelombang PHK susulan