JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, resmi melaporkan Roy Suryo dan tiga orang lainnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2025.
“Betul, kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025).
Selain Roy Suryo, tiga nama lain yang ikut dilaporkan adalah Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Keempatnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah.
Langkah hukum ini diambil setelah Paiman merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam pemalsuan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Tak hanya jalur pidana, Paiman juga menempuh upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan para terlapor yang sama. “Dan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan terlapor Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto,” ujar Paiman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Roy Suryo maupun para terlapor lainnya terkait laporan tersebut.
Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mengemuka
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sempat mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Meski telah dibantah oleh berbagai pihak resmi, isu ini kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa tokoh, termasuk Roy Suryo, melontarkan dugaan yang melibatkan nama Paiman Raharjo.
Langkah hukum yang diambil oleh Paiman dinilai sebagai upaya tegas untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga nama baiknya di tengah riuhnya isu politik menjelang tahun politik mendatang.




