Kategori
UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen
Pemprov NTB menetapkan upah minimum tahun 2023 sebesar 7,44 persen. Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah dari tiga usulan besaran kenaikan UMP pada rapat dewan pengupahan pekan lalu dengan penghitungan formulasi yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi.