Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkik Gadang, dan Pulau Mangkik Ketek, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Prasetyo menyebutkan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo saat dalam perjalanan menuju Rusia.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Menurut Prasetyo, keputusan itu didasarkan pada laporan, dokumen, dan data-data pendukung yang dimiliki pemerintah. Keempat pulau tersebut secara administratif memang termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Sengketa mengenai status keempat pulau tersebut bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat Aceh.
Presiden Prabowo kemudian mengambil alih penyelesaian polemik ini. Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat meredam polemik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di kawasan terdampak.
Caption | Admin: Sephi