Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haythar, menyambangi kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Dalam pertemuan tersebut, keduanya mengapresiasi keputusan pemerintah pusat terkait penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan ini dinilai penting karena berpotensi mencegah konflik yang bisa melibatkan sentimen antarsuku. Teungku Malik Mahmud menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas keputusan pemerintah pusat, khususnya kepada Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai telah memberi rasa tenang dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Sementara itu, Jusuf Kalla menilai bahwa peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah pusat untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang menyangkut batas wilayah. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar hal serupa tidak terulang di masa depan.
Keputusan mengenai status empat pulau tersebut didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992. Dokumen ini juga didukung oleh peta topografi TNI AD tahun 1978.
Caption | Admin: Farraa