JAKARTA – Sekelompok warga di Cinere, Kota Depok, divonis harus membayar denda sekitar Rp 40 miliar kepada sebuah pengembang perumahan berinisial M.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung setelah terjadi polemik panjang terkait izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan.
Salah satu warga yang juga merupakan tergugat bernama Heru menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari rencana M untuk membangun perumahan yang dikenal dengan nama CGR.
Masalahnya, lahan yang dipakai untuk proyek tersebut berada di dekat tempat tinggal Heru. Di mana, sektar 20 persen luasnya dari total lahan berada di wilayah RW mereka, sedangkan 80 persen sisanya terletak di wilayah kelurahan Pangkalan Jati.
“Nah itu tanahnya sebagian ada di wilayah RW kami, di perumahan ini. Sebagian lagi ada di wilayah kelurahan lain, namanya Pangkalan Jati, namanya berbatasan,” ungkap Heru, Jumat (20/12).
Heru kemudian menegaskan bahwa mereka bersedia mendukung pembangunan tersebut jika saja kedua lahan di Cinere dan Pangkalan Jati tidak dihubungkan dengan jembatan.
“Nah jadi kita bilang, kita enggak mau kalau kemudian dihubungkan karena nanti akan jadi ada jalan akses ke mana-mana (untuk umum). Karena jalan di kompleks kita itu kan yang kita pelihara sendiri sejak dulu, sejak dibikin, kita jaga sendiri,” jelas Heru kepada media.
Negosiasi yang terjadi antara warga dan pihak M sebenenarnya sudah berlangsung dimulai sejak awal tahun 2023, tetapi kini hasilnya tidak berjalan mulus karena pihak M bersikeras untuk tetap membangun jembatan agar akses jalan dari kedua lahan dapat terhubung,
Hal itu akhirnya memicu gugatan terhadap Heru, sembilan warga lainnya, serta Badan Keuangan Daerah Depok, di Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (20/12).
“(Mereka menggugat) dengan alasan bahwa dianggap para Ketua RT dan Ketua RW ini telah melawan hukum menghalangi mereka untuk membuat perumahan,” pungkas Heru.
Di awal, PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat, M, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Namun, M kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga membatalkan putusan PN Depok sebelumnya pada Kamis (5/12).
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini. Dengan begitu, Pengadilan Tinggi kemudian meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
“Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusannya.