JAKARTA – Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini menghadirkan potensi penyalahgunaan yang semakin nyata, salah satunya dengan memanipulasi bukti transfer digital seperti mengganti nama penerima dan nominal uang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi sektor keuangan dan penegak hukum di tengah masifnya transaksi digital masyarakat.
Kemampuan AI untuk mengedit bukti transfer biasanya memanfaatkan teknologi image generation, deepfake tools, dan OCR (Optical Character Recognition).
Dengan alat ini, pelaku kejahatan bisa mengubah informasi pada dokumen transfer digital secara cepat dan nyaris sempurna.
Bahkan, hasil editan sulit dibedakan dari bukti asli jika tidak diperiksa secara teliti dengan perangkat forensik digital.
Ahli keamanan siber menyebutkan, teknik manipulasi ini digunakan untuk penipuan jual beli online, pencucian uang, hingga pemalsuan laporan keuangan.
Tidak jarang korban baru menyadari ketika uang yang dijanjikan ternyata tidak pernah masuk ke rekening.
Cara Kerja AI dan Modus Umum
Modus paling umum adalah mengunduh template bukti transfer dari bank populer, lalu mengubah nama dan nominal menggunakan aplikasi desain berbasis AI atau editor PDF berteknologi otomatisasi teks.
Dalam beberapa kasus, AI bahkan bisa memalsukan QR code hingga metadata file agar terlihat lebih autentik.
Platform jual beli daring dan marketplace menjadi target utama. Pelaku sering kali mengirimkan bukti transfer palsu melalui chat, meyakinkan penjual bahwa uang telah ditransfer. Jika penjual tidak melakukan pengecekan ke rekening secara langsung, potensi kerugian sangat besar.
Pencegahan dan Solusi
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan ini, pihak perbankan dan pelaku bisnis digital disarankan melakukan:
- Verifikasi manual ke mutasi rekening
- Menggunakan sistem notifikasi transfer real-time
- Memanfaatkan aplikasi pendeteksi rekayasa dokumen digital
- Memberikan edukasi keamanan digital kepada pelaku UMKM
Sementara itu, lembaga penegak hukum didorong untuk memperkuat unit siber dan memperbarui regulasi terkait pemalsuan dokumen digital berbasis AI.***