JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap skema penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian canggih dan mengecoh masyarakat.
Dalam modus terbaru ini, pelaku mentransfer uang ke rekening seseorang tanpa sepengetahuannya, lalu menghubungi korban untuk mengembalikan dana ke rekening lain—yang ternyata milik penipu.
“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus.”
“Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers, Selasa (8/7).
Modus ini menjadi tren baru dalam dunia pinjol ilegal dan semakin sering ditemukan dalam laporan yang masuk ke kanal pengaduan resmi OJK maupun saat OJK melakukan edukasi langsung di lapangan.
Setelah korban mengembalikan dana, pelaku tetap menagih korban seolah-olah telah menyetujui pinjaman tersebut.
Skema ini memanfaatkan celah psikologis dan minimnya kewaspadaan masyarakat terhadap transfer dana mencurigakan.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga menegaskan pentingnya menjaga data pribadi seperti tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat, hingga kode OTP.
“Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” ujarnya.
Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab PUJK
Lebih lanjut, Kiki menekankan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data nasabah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang mencakup kewajiban menjaga sistem informasi, keamanan siber, dan data pribadi nasabah.
Dalam semester pertama 2025, OJK telah menerima 8.752 laporan pengaduan. Dari total tersebut, 7.096 aduan terkait praktik pinjol ilegal, sementara sisanya menyangkut investasi ilegal. Data ini menunjukkan eskalasi signifikan dalam jenis penipuan berbasis digital.
Satgas dan IASC Bergerak Cepat
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga melaporkan telah menindak 1.556 entitas pinjol ilegal serta 283 entitas investasi bodong sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.
Selain itu, 2.422 nomor kontak telah diajukan untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga mengungkap data mencengangkan: sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Juni 2025, lembaga ini telah menerima 166.258 laporan masyarakat.
Jumlah rekening yang diduga terlibat penipuan mencapai 267.962 akun, dan sebanyak 56.986 di antaranya berhasil diblokir.
Kerugian masyarakat akibat ragam modus penipuan ini mencapai Rp 3,4 triliun. Meski begitu, kerja sama berbagai lembaga berhasil membekukan dana senilai Rp 558,7 miliar guna mencegah kerugian lebih lanjut.
OJK kembali mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menerima dana yang tiba-tiba masuk ke rekening pribadi.
Jika hal itu terjadi, langkah terbaik adalah melaporkan ke pihak berwenang, bukan langsung mengembalikan dana sesuai arahan yang belum terverifikasi.
Dengan peningkatan jumlah laporan, penindakan terhadap pinjol ilegal kini menjadi prioritas bersama lintas lembaga.
OJK mengingatkan bahwa kehati-hatian pengguna, edukasi digital, dan perlindungan data pribadi merupakan benteng utama melawan kejahatan finansial di era serbadigital ini.***