Tahapan sidang isbat terdiri dari tiga langkah utama yang hasilnya menetapkan awal Ramadan dan Syawal dalam kalender Hijriah.
Sidang Isbat merupakan proses resmi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menetapkan awal bulan Ramadan dan Syawal.
Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para ulama, ahli astronomi, serta perwakilan organisasi Islam.
Berikut adalah tahapan sidang isbat yang menentukan awal Ramadan setiap tahunnya.
Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadan
Berikut adalah tahapan sidang isbat yang menentukan awal Ramadan setiap tahunnya.
1. Pemaparan Posisi Hilal Berdasarkan Perhitungan Astronomi
Tahapan pertama dalam sidang isbat adalah pemaparan posisi hilal berdasarkan metode hisab atau perhitungan astronomi.
Menurut perhitungan, ijtimak untuk penentuan awal Ramadan 1446 H terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB.
Pada hari tersebut, hilal di seluruh wilayah Indonesia telah berada di atas ufuk, dengan ketinggian berkisar antara 3° 5,91′ hingga 4° 40,96′ dan sudut elongasi 4° 47,03′ hingga 6° 24,14′.
Meskipun data ini menunjukkan kemungkinan hilal dapat terlihat, keputusan akhir tetap menunggu hasil pemantauan langsung dan musyawarah dalam sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama.
2. Verifikasi Hasil Rukyatul Hilal
Setelah pemaparan data astronomi, langkah berikutnya adalah verifikasi melalui metode rukyatul hilal atau pengamatan langsung terhadap hilal. Pengamatan ini dilakukan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia oleh tim yang telah ditunjuk, termasuk para ahli falak dan perwakilan ormas Islam.
Hasil rukyatul hilal kemudian dipresentasikan dalam sidang isbat sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan awal Ramadan.
3. Musyawarah dan Pengambilan Keputusan
Setelah memperoleh hasil dari metode hisab dan rukyatul hilal, peserta sidang isbat akan bermusyawarah untuk mencapai keputusan final. Musyawarah ini bertujuan untuk memastikan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Keputusan resmi mengenai awal Ramadan 1446 H/2025 M kemudian diumumkan oleh Menteri Agama melalui konferensi pers.
Dengan adanya penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat menjalankan ibadah puasa secara serentak sesuai dengan hasil sidang isbat.