JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Selasa 21 Januari 2025.
Hasto mengajukan gugatan tersebut sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyampaikan kesiapan partainya untuk menghadapi gugatan ini di persidangan. PDIP, lanjutnya, telah menyiapkan tim hukum yang solid, termasuk 12 pengacara yang akan terlibat dalam proses persidangan.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Selasa (21/1/2025).
Meski begitu, Ronny enggan merinci lebih lanjut tentang identitas para pengacara yang akan membela Hasto, kecuali menyebutkan nama Todung Mulya Lubis yang dipercaya memimpin tim hukum tersebut.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelas Ronny.
Selain itu, Ronny juga meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan taat pada hukum. “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tambahnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait dengan Harun Masiku. Hasto mengajukan permohonan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana akan digelar hari ini, 21 Januari 2025, dengan Djuyamto ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam perkara tersebut.