JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025.
Surat Edaran tersebut berfokus pada efisiensi anggaran dan peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi kementerian.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa edaran ini dirancang sebagai pedoman bagi para kepala satuan kerja dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025.
“Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025,” ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Surat edaran tersebut memuat 12 poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap satuan kerja.
Poin-poin ini mencakup pengetatan pengadaan alat tulis kantor, pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana milik Kemenag. Serta penghematan penggunaan listrik dan air.
Selain itu, edaran juga mendorong pemanfaatan pertemuan daring untuk meminimalisasi pertemuan tatap muka yang membebani anggaran.
“12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya edaran ini, Kemenag berharap seluruh satuan kerja dapat mengimplementasikan efisiensi anggaran secara optimal dan tepat sasaran.
Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025. Kepala satuan kerja juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan.
“Kepala satker juga kami harap terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan,” pesan Kamaruddin.
Adapun 12 poin efisiensi Anggaran yang akan dilakukan, sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama;
2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap:
- a. pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata;
- b. sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
- c. penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya;
- d. honor output kegiatan dan jasa profesi;
- e. pelatihan dan bimbingan teknis;
- f. pemeliharaan peralatan dan mesin;
- g. lisensi aplikasi;
- h. bantuan pemerintah;
- i. pemeliharaan dan perawatan; dan
- j. pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas;
4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijakdengan mengedepankan prinsip efisiensi;
5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul07.30-16.30 tanpa adanya lembur;
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrikdan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya;
7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan dirumah dinas pejabat Kementerian Agama;
8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas (perjadin);
9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas;
11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan:
- a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor;
- b. Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama;
- c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping;
- d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping;
- e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam;
- f. Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring; dan
12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.***