Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB melalui surat keputusan nomor 47 tahun 2022 menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku atau PMK. Status ini berlaku mulai Rabu 29 Juni hingga 31 Desember 2022.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB melalui surat keputusan nomor 47 tahun 2022 menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku atau PMK. Status ini berlaku mulai Rabu 29 Juni hingga 31 Desember 2022.