Live Program UHF Digital

20 Provinsi Tertular PMK, BNPB Tetapkan Status Darurat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB melalui surat keputusan nomor 47 tahun 2022 menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku atau PMK. Status ini berlaku mulai Rabu 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *