JAKARTA – Aparat penegak hukum terus mengembangkan kasus judi online jaringan internasional dengan memindahkan ratusan warga negara asing (WNA) ke sejumlah kantor imigrasi guna pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak 321 WNA yang sebelumnya diamankan dalam operasi pengungkapan kasus di Jakarta Barat kini menjalani proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Langkah pemindahan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, sebagai bagian dari strategi investigasi terpadu lintas instansi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa proses ini merupakan tahap lanjutan dalam penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dikutip dari laman Humas Polri, Senin (11/5/2026).
Distribusi para WNA dilakukan secara terstruktur dengan rincian 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya di Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Penempatan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses identifikasi, verifikasi dokumen, serta penelusuran keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan perjudian online.
Menurut Trunoyudo, pendekatan yang digunakan bersifat simultan dengan melibatkan koordinasi aktif antara Polri dan instansi imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi Bareskrim Polri yang membongkar aktivitas judi online berskala internasional di wilayah Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan para pelaku tengah menjalankan aktivitas perjudian digital yang terorganisir lintas negara.
Pengamanan terhadap 321 WNA menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam penanganan kasus judi online di Indonesia.
Proses hukum kini memasuki tahap pendalaman untuk mengurai struktur jaringan, alur transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah tegas ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik judi online yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi.***